Ditemukan 2 data
BUDI ATMOKO, SH
Terdakwa:
RADJA MOCHDDIAH Bin HANAFIAH
14 — 13
Penuntut Umum:
BUDI ATMOKO, SH
Terdakwa:
RADJA MOCHDDIAH Bin HANAFIAH
EDWAR, SH
Terdakwa:
RADJA MOCHDDIAH BIN HANAFI'AH
5 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RADJA MOCHDDIAH BIN HANAFIAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RADJA MOCHDDIAH BIN HANAFIAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
EDWAR, SH
Terdakwa:
RADJA MOCHDDIAH BIN HANAFI'AH