Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 524/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 Oktober 2022 — Pemohon:
SHINKA MOEHARJO
8922
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah dan atau menambah nama tengahnya dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya atas nama Shinka Moeharjo menjadi Shinka Michael Moeharjo;
    3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta cq Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara untuk segera
    merubah identitas kependudukan Pemohon yang bernama Shinka Moeharjo menjadi Shinka Michael Moeharjo setelah menerima salinan resmi penetapan ini;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);