Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2017 — Putus : 03-11-2017 — Upload : 11-12-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 544/Pdt.P/2017/PA.Tgrs
Tanggal 3 Nopember 2017 — Pemohon melawan Termohon
85
  • Gers all) auDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tigaraksa yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis Hakimtelah menjatuhkan penetapan dalam perkara Pengesahan Nikah (ItsbatNikah), yang diajukan oleh :Yani Supraptiningsih binti Moekayin, umur 51 tahun, agama Islam,pendidikan S1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempattinggal di Jalan Legoso Selatan II No. 53 RT.
    Menjatuhkan Talak Tergugat (Mamat Riadi bin Ujang) kepadaPenggugat (Yani Supraptiningsih binti Moekayin);d. 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untukmengirimkan salinan putusan kepada Kantor Urusan AgamaKecamatanPtk. Selatan, Kota Pontianak dan Kantor Urusan Agama tempattinggal Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang telahdisediakan;e. 4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;f. Subsider:g.hi.j.k.L.
    Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Mamat Riadi binUjang) terhadap Penggugat (Yani Supraptiningsih binti Moekayin ) ;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untukmengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanPontianak Selatan, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Register : 01-02-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 544/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Tanggal 14 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
159
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Mamat Riadi bin Ujang) terhadap Penggugat (Yani Supraptiningsih binti Moekayin ) ;

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan