Ditemukan 2 data
16 — 2
Suaib bin Damannuri yang telah meninggal dunia pada tanggal 2 Agustus 2021, adalah sebagai berikut;
SUPARTIK BINTI KASAN MUSDI (Istri/Pemohon I);
MOEKIMAH BINTI DAMANNURI (Saudara kandung/Pemohon II);
EDI SUPRAPTO BIN RAMLAN SOETIKNO (keponakan laki-laki/Pemohon III);
SUWANDI BIN BADRIK (keponakan laki-laki/Pemohon IV);
SYAMSURI BIN BADRIK (keponakan laki-laki/Pemohon V);Menetapkan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan untuk mengurus Tabungan dan Deposito
59 — 22
Kevin Masyaid Siregar Bin Zainal Syahrial Siregar sebagai anak laki-laki kandung;
- Moekimah sebagai Ibu kandung;
- Tidak dapat menerima permohonan Pemohon selainnya;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) ;