Ditemukan 1 data
DIAH RATRI HAPSARI, SH, MH
Terdakwa:
1.MOEKIP BIN SUHA ALM
2.ISMAN BIN DULBARI
20 — 3
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa I MOEKIP Bin SUHA (Alm) dan Terdakwa II ISMAN Bin DULBARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Penadahan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MOEKIP Bin SUHA (Alm) dan Terdakwa II ISMAN Bin DULBARI berupa pidana penjara, masing-masing selama : 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan
Penuntut Umum:
DIAH RATRI HAPSARI, SH, MH
Terdakwa:
1.MOEKIP BIN SUHA ALM
2.ISMAN BIN DULBARI