Ditemukan 3 data
10 — 4
Menetapkan sah pernikahan Pemohon I PRATIKNO bin MOESDRAM dengan Pemohon II TRI MULYANI binti KAMDI yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 1974 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang;4.
Menetapkan sah pernikahan Pemohon I PRATIKNO bin MOESDRAM dengan PemohonIl TRI MULYANI binti KAMDI yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 1974 diwilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang;4.
11 — 9
Menetapkan sah pernikahan Pemohon I PRATIKNO bin MOESDRAM dengan Pemohon II TRI MULYANI binti KAMDI yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 1974 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang;4.
Menetapkan sah pernikahan Pemohon I PRATIKNO bin MOESDRAM denganPemohon II TRI MULYANI binti KAMDI yang dilaksanakan pada tanggal 16September 1974 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajinan KabupatenMalang;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang;4.
19 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Nawawi bin Moesdram) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Mujiatin Munawaroh binti Mustofa) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;
- Menghukum Pemohon untuk mentaati kesepakatan yang dibuat tanggal 10 November 2022, membayar kepada Termohon nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)