Ditemukan 1 data
24 — 12
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa almarhum Mansoer bin Mat Sadek telah meninggal dunia pada tanggal 04 November 1973 dan almarhumah Moesnaijah/Masnaiyah binti Mat Sadek telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juli 1958;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Mansoer bin Mat Sadek dan almarhumah Moesnaijah/Masnaiyah binti Mat Sadek adalah sebagai berikut:
3.1.Mujayana
Binti Mansoer, sebagai (anak kandung perempuan Mansoer dan keponakan Moesnaijah/Masnaiyah);
3.2.Aslakha Binti Mansoer, sebagai (anak kandung perempuan Mansoer dan keponakan Moesnaijah/Masnaiyah);
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 134.000,00 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah);