Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PA GRESIK Nomor 14/Pdt.P/2021/PA.Gs
Tanggal 14 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2412
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menyatakan bahwa almarhum Mansoer bin Mat Sadek telah meninggal dunia pada tanggal 04 November 1973 dan almarhumah Moesnaijah/Masnaiyah binti Mat Sadek telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juli 1958;

    3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Mansoer bin Mat Sadek dan almarhumah Moesnaijah/Masnaiyah binti Mat Sadek adalah sebagai berikut:

    3.1.Mujayana

    Binti Mansoer, sebagai (anak kandung perempuan Mansoer dan keponakan Moesnaijah/Masnaiyah);

    3.2.Aslakha Binti Mansoer, sebagai (anak kandung perempuan Mansoer dan keponakan Moesnaijah/Masnaiyah);

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 134.000,00 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah);