Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 11-02-2020
Putusan PA MALANG Nomor 318/Pdt.P/2017/PA.MLG
Tanggal 11 Juli 2017 — Pemohon melawan Termohon
80
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama ibu Pemohon ( Musri'in binti Muga ) yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 59/520/49 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung tanggal 10 1989 yang benar adalah Moesriin binti Muga ;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kauman Kabupaten Tukungagung, untuk mencatat perubahan nama ibu Pemohon tersebut dalam buku register yang disediakan