Ditemukan 1 data
8 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama ibu Pemohon ( Musri'in binti Muga ) yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 59/520/49 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung tanggal 10 1989 yang benar adalah Moesriin binti Muga ;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kauman Kabupaten Tukungagung, untuk mencatat perubahan nama ibu Pemohon tersebut dalam buku register yang disediakan