Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-12-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 26-03-2014
Putusan PN DEMAK Nomor 209/Pid.B/2013/PN.Dmk
Tanggal 13 Maret 2014 — HERNADI MARSETYAWAN Bin Alm MOESTAROM
5513
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERNADI MARSETYAWAN Bin Aim MOESTAROM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan5.
    HERNADI MARSETYAWAN Bin Alm MOESTAROM
    209/Pen.Pid.B/20 14/PN.Dmk tertanggal 24Desember 2014, tentang Penetapan Hari Sidang ;Setelah mempelajari berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi;Setelah mendengar keterangan terdakwa,Setelah memperhatikan buktibukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;Setelah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM83/0.3.31/Ep.1/12/2013 tertanggal 25 Pebruari 2014 yang memohon Majelis untukmenjatuhkan putusan sebagai berikut :Menyatakan terdakwa HERNADI MARSETYAWAN Bin Aim MOESTAROM
    terdakwa menyesali perbuatannya danberjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;Menimbang bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut telahmengajukan tanggapannya secara lisan di persidangan pada yang pada pokoknya JaksaPenuntut Umum tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan Umum Nomor Reg.Perk :PDM. 83/0.3.31/Ep.1/12/2013 tertanggal 18 Desember 2013 yang selengkapnya sebagaiberikut :PRIMAIRwanna nnn = Bahwa terdakwa HERNADI MARSETYAWAN Bin Alm MOESTAROM
    tersebutdiserahkan / disetorkan kepada PT Intan Pariwara, namun oleh terdakwa uangtersebut tidak disetorkan PT Intan Pariwara telah digunakan untuk kepentinganpribadi.e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pihak PT Intan Pariwara mengalamikerugian seluruhnya sebesar Rp. 31.000.000, + Rp. 8.000.000, + Rp.42.950.000, =Rp. 81.950,000, atau setidaktidaknya sekitar sejumlah itu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPSUBSIDIAIR :Bahwa terdakwa HERNADI MARSETYAWAN Bin Alm MOESTAROM
    Unsur: Barang siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa menunjuk kepada setiaporang baik ia perorangan (persoon) maupun korporasi sebagai subyek hukum yaitupendukung hak dan kewajiban yang mana atas segala tindakantindakannya dapatdimintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukumMenimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum telah mengajukanseorang terdakwa yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama HERNADIMARSETYAWAN Bin Aim MOESTAROM dengan identitasnya sebagaimana tersebut