Ditemukan 3 data
ENDANG SUCIATI
30 — 30
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 12-9-1998, Nenek Pemohon bernama Moestinah telah meninggal dunia di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung karena sakit;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian Nenek Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk mencatatkan kematian tersebut dalam buku register Akta Kematian
dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Moestinah.
Inany
73 — 31
Saksi Moestinah, dibawah sumpah telah memberikan keteranganyang pada pokonya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan pemohon sebagai teman; Bahwa nama pemohon adalah Inani dengan huruf bukan huruf Y; Bahwa setahu saksi pemohon tidak terlibat dengan tindak pidanadan utang piutang; Bahwa setahu saksi pemohon ingin menyamakan namanya dengannama yang tercantum dalam surat keputusan ganti nama;2.
CHALIDA K. HAPSARI,SH
Terdakwa:
MARSONO BIN MAERAN
41 — 14
Moestinah anak kandung dari Alm. ROKIYAH dan Alm. SLIMIN, tanggal 13 Maret 1956 yang diterbitkan oleh Kelurahan Margorejo tanggal 18 Maret 1956;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat kelahiran Nomor : 5, An. Yusuf anak kandung dari Alm. ROKIYAH dan Alm. SLIMIN, tanggal 23 April 1960 yang diterbitkan oleh Kelurahan Margorejo tanggal 24 Maret 1960;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat kelahiran Nomor : 18, An. Yusuf anak kandung dari Alm. ROKIYAH dan Alm.