Ditemukan 1 data
50 — 5
Moh.Dafri alias Dafri dan Terdakwa 3. Eka Bhayangkara Winda alias Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa berupa pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ; 3.
Moh.Dafri Al. Dafri, No:R/14//2017, dengan kesimpulan menunjukan hasilPositif terhadab tes Methamphetamin (Met), dan tes amphetamine (AMP),yang ditandatangani oleh dr. MADE WIJAYA PUTRA, Sp.PD, tanggal15 Januari 2017. Surat keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba An. terdakwa 3. EkaBhayangkara Winda Al. Eka, No: R/15/V2017, dengan kesimpulanmenunjukan hasil Positif terhadab tes Methamphetamin (Met), dan tesamphetamine (AMP), yang ditandatangani oleh dr.
Moh.Dafri Al. Dafri, No:R/14//2017, dengan kesimpulan menunjukanhasilPositif terhadab tes Methamphetamin (Met), dan tes amphetamine (AMP),yang ditandatangani oleh dr. MADE WIJAYA PUTRA, Sp.PD, tanggal15 Januari 2017. Surat keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba An. terdakwa 3. EkaBhayangkara Winda Al. Eka, No: R/15//2017, dengan kesimpulanmenunjukan hasil Positif terhadab tes Methamphetamin (Met), dan tesamphetamine (AMP), yang ditandatangani oleh dr.
Moh.Dafri Al. Dafri dan terdakwa 3. Eka Bhayangkara Winda Al. Eka sebagaimanawaktu dan tempat tersebut pada dakwaan Primair dan Subsidiar diatas, secaratanpa hak melawan hukum melakukan penyalah gunaan Narkoika Golongan lI,untuk digunakan bagi diri sendiri secara bersamasama, bukan tanaman jenisSabusabu, dengan berat 0,0739 (nol koma nol tujuh tiga sembilan) gram,berdasarkan pemeriksaan Lab. Kriminalistik Cab.
Moh.Dafri Al. Dafri yang bertugas untuk membeli sabusabu tersebut denganmenggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpaNo. Polisi milik terdakwa 3. Eka Bhayangkara Winda Al.
Moh.Dafri alias Dafri dan Terdakwa 3. Eka Bhayangkara Windaalias Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ;Menjatuhnkan pidana terhadap para Terdakwa berupa pidana penjaramasing masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;3.