Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2024 — Putus : 08-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 91-K/PM.II-09/AD/VI/2024
Tanggal 8 Juli 2024 — Oditur:
1.Kolonel Kum Teteg Budhi W, SH.
1.Guntur Oktavianto, S.E., S.H., M.H.
Terdakwa:
1.Moh. Masruh
1.Moh. Masruh
173
  • Mengingat, Pasal 86 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer juncto Pasal 190 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Ketentuan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan.

    MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MOH.MASRUH, Sersan Satu NRP 31000116791277,