Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-09-2008 — Upload : 08-03-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 42/Pid.B/2008/PN.Kbm.
Tanggal 24 September 2008 — SAPARI bin REJADIKRAMA
503
  • Memerintahkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------1 (satu) unit sepeda motor Honda No.Pol.AA-4998-HD atas nama Moh.Matori dikembalikan kepada saksi Matori ; ----------------------------------------------------1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha No.Pol.AA-2359-CD atas nama Widyaningsih dikembalikan kepada sdr.Widyaningsih; ------------------------------16 (enam belas) batang besi siku warna hitam dikembalikan kepada pihak --------- PT.KAI (Persero);-------
    membantu menjual besi ke tukang rongsokdan ikut menikmati hasilnya; Bahwa benar besi tersebut laku dijual Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah)dengan pembagian saksi menerima Rp.30.000,, Eko DarmantoRp.100.000, untuk beli makan Rp.60.000, dan sisanya Rp.110.000,digunakan untuk beli minuman keras yang dinikmati bersama; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakanbenat, ~ $22 2222 noon nn nn nnn nnn nn nnn.4 Saksi MOH.MATORI