Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Tanggal 8 April 2020 — Penuntut Umum:
1.LENNY MARDIANI, SH
2.NIA LIANA, SH
Terdakwa:
MOH. RAMDONI Bin H. ENANG.ALM
210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Moh.Ramdoni Bin H.Enang (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh.Ramdoni Bin H.Enang (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah
Register : 05-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Tanggal 8 April 2020 — Penuntut Umum:
1.Rr. DIAN BINTARI, SH.
2.AYU ISDAMAYANTI, SH
Terdakwa:
SONI NUGRAHA Als SONI Bin ENJUH HERMAWAN
1612
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Soni Nugraha Als Soni Bin Enjuh Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh.Ramdoni Bin H.Enang (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan
Register : 05-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Tanggal 8 April 2020 — Penuntut Umum:
1.Rr. DIAN BINTARI, SH.
2.AYU ISDAMAYANTI, SH
Terdakwa:
SONI NUGRAHA Als SONI Bin ENJUH HERMAWAN
120
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Soni Nugraha Als Soni Bin Enjuh Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh.Ramdoni Bin H.Enang (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan