Ditemukan 2 data
8 — 0
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mohdorun Bin Moch Budin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nasuha Binti Widi) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 841000,00 (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
21 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Pewaris (Tugiran bin Yoso Sumarto) telah meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 2023;
- Menyatakan istri Pewaris bernama Salipah binti Mohdorun telah meninggal pada tanggal 05 September 1997;
- Menetapkan nama-nama dibawah ini:
- Helly Setiawan bin Tugiran (anak kandung Pewaris);
- Dwi Nur Cahyaningsih binti Tugiran (anak kandung Pewaris);