Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 26-12-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 990/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 12 Desember 2022 — Penuntut Umum:
MELDA SIAGIAN, SH
Terdakwa:
1.LUKMAN H KELIAN Bin MOILOW KELIAN
2.SADDAM HUSEIN KELIAN bin BAKRI KELIAN
832
    1. Menyatakan Terdakwa I Lukman H Kelian Bin Moilow Kelian dan Terdakwa II Saddam Husein Kelian Bin Bakri Kelian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    MELDA SIAGIAN, SH
    Terdakwa:
    1.LUKMAN H KELIAN Bin MOILOW KELIAN
    2.SADDAM HUSEIN KELIAN bin BAKRI KELIAN