Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2014 — Putus : 03-09-2014 — Upload : 10-12-2014
Putusan PA KLATEN Nomor 1018/Pdt.G/2014/PA.Klt
Tanggal 3 September 2014 — PENGGUGAT - TERGUGAT
121
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk mengirimkan salinan penetapan ikhrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Mojosomgo Kabupaten Booyolali dan Pegawai Pencatat Nikah KUA ; Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;----------------------------------------------5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 336.000.,- ( Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);--