Ditemukan 3 data
24 — 15
Menyatakan Terdakwa NOVALDI MOLONTAO alias BAYU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOVALDI MOLONTAO alias BAYU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
- NOVALDI MOLONTAO Alias BAYU
Nama lengkap : NOVALDI MOLONTAO alias BAYU;2. Tempat lahir : Gorontalo;3. Umur/tanggal Lahir : 22 Tahun / 05 November 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Pattimura Kelurahan Limba U1 KecamatanKota Selatan Kota Gorontalo;7. Agama : Islam;8.
Menyatakan Terdakwa NOVALDI MOLONTAO Alias BAYU telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotikasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1)UndangUndang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
alias BAYU tersebut diatassebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndangRI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUHalaman 4 dari 25, Putusan Pidana Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN GtoKEDUA : Bahwa Terdakwa NOVALDI MOLONTAO alias BAYU pada hari Sabtutanggal 15 Desember tahun 2018 sekitar pukul 00.15 wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di jl.
Menyatakan Terdakwa NOVALDI MOLONTAO alias BAYU tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Tanpa hak atau melawan hukum menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOVALDI MOLONTAO aliasBAYU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dandenda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidanapenjara selama 3 (Tiga) bulan;3.
34 — 14
NOVALDI MOLONTAO Alias BAYU
Pengadilan TinggiGorontalo Nomor 32/PID.SUS/2019/PT GTO tanggal 12 Jui 2019 tentangPenetapan hari sidang perkara tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 24 Juni 2019 Nomor51/Pid.Sus/2019/PN Gto. dalam perkara tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumtanggal 14 Maret 2019 No.Reg.Perk : PDM16/GORON/03/2019 terdakwadidakwa sebagai berikut:DAKWAAN :PERTAMA :Bahwa Terdakwa NOVALDI MOLONTAO
Balai POM di Gorontalo Nomor :PM.01.03.111.12.18.4671 tanggal 20 Desember 2018, perihal HasilPengujian Laboratorium bahwa bukti berupa 5 (lima) Saset Plastik berisibutiran serobuk berbentuk Kristal, warna putin bening yang didugaNarkotika dengan berat zat 3,6641 gr;e Setelah dilakukan pengujian di laboratorium hasil 1 (satu) sacet plastikbarang bukti tersebut adalah Narkotika gol.l jenis Metamphetamine(sabu) sesuai UndangUndang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Perbuatan Terdakwa NOVALDI MOLONTAO
alias BAYU tersebut diatassebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa NOVALDI MOLONTAO alias BAYU pada hari Sabtutanggal 15 Desember tahun 2018 sekitar pukul 00.15 wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di Jl.
Balai POM di Gorontalo Nomor :PM.01.03.111.12.18.4671 tanggal 20 Desember 2018, perihal HasilPengujian Laboratorium bahwa bukti berupa 5 (lima) Saset Plastik berisibutiran serobuk berbentuk Kristal, warna putin bening yang didugaNarkotika dengan berat zat 3,6641 gr.e Setelah dilakukan pengujian di laboratorium hasil 1 (satu) sacet plastikbarang bukti tersebut adalah Narkotika gol.l jenis Metamphetamine(sabu) sesuai UndangUndang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.Perbuatan Terdakwa NOVALDI MOLONTAO
alias BAYU tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOVALDI MOLONTAO aliasBAYU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahundan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti denganpidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;Menetapkan
50 — 12
telah mempunyai keinginan atausemangat yang kuat untuk membina rumah tangga, sehingga faktafaktadimaksud telah cukup membuktikan bahwa meskipun anak Pemohon baruberumur 18 (delapan belas) tahun, akan tetapi anak Pemohon tersebut telahmemiliki sikap kedewasaan atau kematangan fisik dan mental untukmelangsungkan pernikahan dengan calon istrinya tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka permohonan Pemohon agar diberikan dispensasi untuk menikahkananaknya (Novaldi Molontao