Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PN BANGKO Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Bko
Tanggal 30 April 2019 — Penuntut Umum:
ARIE PRATAMA, SH
Terdakwa:
Monprianto alias Emon bin Edison
188
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Monprianto alias Emon bin Edison tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    ARIE PRATAMA, SH
    Terdakwa:
    Monprianto alias Emon bin Edison
    PUTUSANNomor 7/Pid.Sus/2019/PN BkoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Monprianto alias Emon bin Edison;Tempat lahir : Muaro Jambu (Pesisir Selatan);Umur/tanggal lahir : 22 tahun/ 7 September 1996;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Belakang Hotel Keluarga Pasar Baru Bangko,Kelurahan
    Menyatakan Terdakwa Monprianto alias Emon bin Edison terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana diaturdan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undangundang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di dalam dakwaan Kesatu JaksaPenuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Monprianto alias Emon binEdison dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahandan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)subsider 6 (enam) bulan penjara;3.
    depan yang panjang;PF Ww YN PFTerdakwa berperilaku sopan selama persidangan;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya;Setelan mendengar tanggapan lisan Penasihat Hukum Terdakwaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetappada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia Terdakwa Monprianto
    Menyatakan Terdakwa Monprianto alias Emon bin Edison tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;3.
Register : 10-01-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN BANGKO Nomor 8/Pid.Sus/2019/PN Bko
Tanggal 30 April 2019 — Penuntut Umum:
ARIE PRATAMA, SH
Terdakwa:
Hendra Saputra alias Putra bin Khairul Tofik
2421
  • dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk sampel pengujian di BPOM Cabang Jambi;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi;
  • 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo warna putih beserta kartu sim;
  • 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna hitam beserta kartu sim;

dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Monprianto

Setelah Terdakwa dan Monprianto diamankan,kami menemukan 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisishabu di dalam genggaman tangan Monprianto.
Setelah Terdakwa dan Monprianto diamankan,kami menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisishabu di dalam genggaman tangan Monprianto.
Lalu, Monprianto menjemput Terdakwa ke simpang dekat rumahTerdakwa dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, kami pergimenuju Rantau Panjang; Bahwa, setibanya di Rantau Panjang, Monprianto membawa Terdakwake rumah Doni Erwinsyah dan kami bertiga mengobrol di depan rumah Doni.Saat itu, Monprianto berkata kepada Doni bahwa Monprianto hendakmembeli shabu. Lalu, Monprianto pergi dengan Doni untuk membeli shabu,sedangkan Terdakwa tinggal sendiri di depan rumah Doni.
Monprianto membeli shabutersebut kepada Wawan melalui perantaraan Doni; Bahwa, benar uang yang digunakan untuk membeli shabu tersebut,seluruhnya uang Monprianto.
Saat itu, Terdakwa bersama Monpriantosedang duduk di atas sepeda motor Monprianto yang diparkir di pinggirjalan. Setelah Terdakwa dan Monprianto diamankan, polisi menemukan 1(satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi shabu di dalam genggamantangan Monprianto.
Register : 10-01-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN BANGKO Nomor 9/Pid.Sus/2019/PN Bko
Tanggal 30 April 2019 — Penuntut Umum:
ARIE PRATAMA, SH
Terdakwa:
Doni Erwinsyah alias Doni bin Mardius
176
  • Selanjutnya, kami pergi menuju RantauPanjang;Halaman 13 dari 26 Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2019/PN Bko Bahwa, setibanya di Rantau Panjang, Monprianto membawa saksi kerumah Terdakwa dan kami bertiga mengobrol di depan rumah Terdakwa.Saat itu, Monprianto berkata kepada Terdakwa bahwa Monprianto hendakmembeli shabu. Lalu, Monprianto pergi dengan Terdakwa untuk membelishabu, sedangkan saksi tinggal sendiri di depan rumah Terdakwa.
    Setelah Monprianto dan saksidiamankan, polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukurankecil berisi shabu di dalam genggaman tangan Monprianto. Shabutersebut, merupakan sisa dari shabu yang telah dibeli Monprianto dansebagian telah Monprianto gunakan bersama saksi dan Terdakwa.
    , dan Monprianto jawab, Di pasar.Lalu, Terdakwa kembali mengirim pesan Ada pedoman?, yang maksudnyahendak menawarkan shabu kepada Monprianto, dan Monprianto jawab,Ada. Kemudian, Monprianto menelepon Terdakwa dan bertanya, Adabahan bang?, karena Terdakwa paham yang dimaksud Monprianto denganbahan yaitu shabu, maka Terdakwa jawab, Ada. Lalu, Monprianto berkatakepada Terdakwa, "Bang, bisa aku minta tolong ambil bahan dak?, danTerdakwa jawab Berapa, Mon?, dan Monprianto jawab, PaketRp350.0000,00.
    Monprianto melalui pesanwhatsapp yang isinya menyuruh agar Monprianto segera datang ke rumahTerdakwa. Sewaktu Terdakwa menunggu Monprianto di pinggir jalan, datangmobil mendekati Terdakwa dan turun anggota polisi yang langsungmengamankan Terdakwa. Ternyata, di dalam mobil tersebut polisi sudahmengamankan terlebihn dahulu Monprianto dan Hendra; Bahwa, Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkaraini.
    Kemudian, Monprianto telah memesan shabu kepadaTerdakwa seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melaluitelepon genggam. Saat itu, Monprianto sudah menjanjikan bahwa shabu ituakan dipakai sedikit/sebagian bersama Terdakwa di rumah Terdakwa; Bahwa, benar kemudian Monprianto menghubungi Hendra Saputradengan menggunakan telepon genggam dan mengajak Hendra pergi keRantau Panjang untuk menemani Monprianto membeli shabu.