Ditemukan 1 data
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
DJOKO MOORTADJI
14 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Djoko Moortadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
Djoko Moortadji, dikembalikan kepada Terdakwa Djoko Moortadji;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
DJOKO MOORTADJI