Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 194/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
DJOKO MOORTADJI
143
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Djoko Moortadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
    Djoko Moortadji, dikembalikan kepada Terdakwa Djoko Moortadji;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SAMSUL GOZI
    Terdakwa:
    DJOKO MOORTADJI