Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BATAM Nomor 47/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
GARRY MORALLES LUMBAN TOBING
5731
  • Menyatakan Terdakwa Garry Moralles Lumban Tobing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Garry Moralles Lumban Tobing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
3.
Penuntut Umum:
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
GARRY MORALLES LUMBAN TOBING
Nama lengkap : Garry Moralles Lumban Tobing;2. Tempat lahir : Batam;3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun /18 Juni 2000;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Bukit Senyum Depan Perumahan Villand Park,Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : tidak ada;9. Pendidikan : SMK (tamat);Terdakwa Garry Moralles Lumban Tobing, ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan tanggal 05Desember 2020;2.
Pengadilan Negeri sejaktanggal 27 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri BatamNomor 47/Pen.Pid.B/2021/PN.Btm tanggal 28 Januari 2021, tentangPenunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini;Telah membaca Surat Penetapan Hakim nomor 47/Pen.Pid.B/2021/PNBtm, tanggal 28 Januari 2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama perkaratersebut;Telanh membaca Surat Pelimpahan perkara pidana atas nama TerdakwaGarry Moralles
Menyatakan Terdakwa GARRY MORALLES LUMBAN TOBING bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memilikibarang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaanorang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karenakejahatan Sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitumelanggar Pasal 372 KUHPidana (Dakwan Tunggal Penuntut Umum).2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GARRY MORALLES LUMBANTOBING dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetapditahan.3.
Menyatakan Terdakwa Garry Moralles Lumban Tobing telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapansebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Garry Moralles Lumban Tobing olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 10 (Sepuluh)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.