Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 81/Pdt.P/2020/PN Bgl
Tanggal 18 Agustus 2020 — Pemohon:
MORECKA DENA SIMAMORA
3211
  • ./1991 Atas Nama Morecka Dena yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Ambon tertanggal 30 Mei 1991 yaitu yang semula tercantum nama Morecka Dena menjadi Morecka Dena Simamora;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Bengkulu untuk dibuat catatan
    Pemohon:
    MORECKA DENA SIMAMORA
    PENETAPANNomor 81/Pdt.P/2020/PN BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu Klas IA yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat pertama, telah memberikanpenetapan atas permohonan yang diajukan oleh:Nama : Morecka Dena Simamora;Tempat, Tgl. Lahir : Ambon, 09 Desember 1990;Jenis Kelamin : Lakilaki;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Alamat : JI.
    persidangan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan memperhatikan suratsuratbukti yang diajukan oleh Pemohon di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 23Juli 2020 yang terdaftar dalam register kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkuludengan Nomor: 81/Pdt.P/2020/PN.Bgl. telah mengajukan permohonan yang teruraisebagai berikut: Bahwa Pemohon adalah suami dari ASTRIA DWI CANDRA SARIsebagaimana Akta Nikah Nomor 81/03/X1/2017; Bahwa Pemohon bernama MORECKA
    Bgl Bahwa dalam dokumendokumen seperti Surat Domisili, ljazah dan BukuNikah tercantum nama Pemohon MORECKA DENA SIMAMORA; Bahwa Pemohon khawatir dengan adanya perbedaanperbedaan dalamdokumendokumen Pemohon akan berpengaruh pada masa depan Pemohontersebut; Bahwa untuk menghilangkan kekhawatiran Pemohon dan untuk menghindarihalhal yang tidak diinginkan dikemudian hari maka Pemohon bermaksudmemperbaiki NAMA Pemohon dalam Akta Kelahiran tersebut diperlukanPenetapan dari Pengadilan Negeri dimana Pemohon
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukanperubahan/perbaikan NAMA Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohonyaitu dari MORECKA DENA menjadi MORECKA DENA SIMAMORA;3. Memerintahkan kepada Pemohon tersebut tersebut paling lambat 30(tiga puluh hari sejak diterimanya Salinan penetapan Pengadilan Negerikepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untukdibuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan AktaKelahiran Pemohon;4.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan/Perbaikan namadalam Kutipan Akta Kelahiran No. 214/Ist./1991 Atas Nama Morecka Denayang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati Il Ambontertanggal 30 Mei 1991 yaitu yang semula tercantum nama Morecka Denamenjadi Morecka Dena Simamora;3.