Ditemukan 3 data
12 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum perkawinan Pemohon I (Mamad Sahlan Bin Mawuh Abdil Azis) dengan Pemohon II (Moslihah Bin Madnili) yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 2005 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semampir, Kota Surabaya;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Semampir, Kota Surabaya ;
- Membebankan Para Pemohon untuk
Hj. MUSLIMAH
34 — 10
B7267165 dari Kantor yang mengeluarkan Tanjung Perak, dari yang semula tertulis MOSLIHAH JUSUF MUSTAIN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 26 Agustus 1959 menjadi, HJ. MUSLIHAH, lahir di Bangkalan, pada tanggal 26 Agustus 1959;
- Menyatakan penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus Paspor di Kantor Imigrasi;
- Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,00 (Seratus dua puluh rupiah);
4 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Syafiudin Bin Yazid) dengan Pemohon II (Moslihah Binti Matdulla) yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 02 September 2023di Dusun Dulat, Desa Ragang, Kec. Waru, Kab.