Ditemukan 3 data
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
MOSLIMAN bin MARSITO
51 — 12
- Menyatakan Terdakwa MOSLIMAN bin MARSITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,00,- ( Satu miliyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama
Penuntut Umum:
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
MOSLIMAN bin MARSITO
Terdakwa:
1.MOSLIMAN Bin MARSITO
2.DEIFUL Bin MAT TINGGAL
12 — 11
- Menyatakan Terdakwa I MOSLIMAN Bin MARSITO dan Terdakwa II DEIFUL Bin MAT TINGGAL tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
1.MOSLIMAN Bin MARSITO
2.DEIFUL Bin MAT TINGGAL
10 — 1
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Slamet Supriyadi bin Mosliman) terhadap Penggugat (Kiptiyah binti Emat);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah