Ditemukan 1 data
12 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Pewaris (Sumiati Binti Latif) benar telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2021;
- Menetapkan Para Ahli Waris sah dari Almarhum Sumiati Binti Latif adalah sebagai berikut:
- Latipah Binti Juari, (Ibu Kandung);
- T Trya Mothelar Bin Wahid, (suami);
- Dedeik Fitrya Suciyani Binti T Trya Mothelar
(anak kandung perempuan);
- Dea Putri Diana Binti T Trya Mothelar (anak kandung perempuan)
- Dhevian Syahputra Bin T Trya Mothelar, (anak kandung laki-laki);
- Menyatakan Pemohon I (T Trya Mothelar Bin Wahid) adalah seorang wali yang berhak bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan dari 2 (dua) orang anak kandung Pewaris yang masih dibawah umur bernama:
>Dea Putri Diana Binti T Trya Mothelar, Perempuan, lahir di Jakarta, 11 September 2001, umur 20 tahun;
- Dhevian Syahputra Bin T Trya Mothelar, Laki-laki, lahir di Jakarta, 30 Agustus 2016, umur 5 tahun;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya penetapan ini sejumlah Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);