Ditemukan 4 data
45 — 13
v Motiah al. Hamima binti Kartomo al. P. Dajeru Cs.
8 — 0
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (AMAD BIN ATING) dengan Pemohon II (MOTIAH BINTI DAHRI) yang dilangsungkan pada tanggal 25 Oktober 1984, di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.3. Memerintahkan para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 261.000,00,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (AMAD BIN ATING) denganPemohon II (MOTIAH BINTI DAHRI) yang dilaksanakan pada tanggal 25Oktober 1984 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Plered,Kabupaten Purwakarta;3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Plered,Kabupaten Purwakarta selaku Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Plered,Kabupaten Purwakarta untuk dicatatkan pernikahan tersebut pada bukudaftar yang telah disediakan untuk;4.
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (AMAD BIN ATING) denganPemohon II (MOTIAH BINTI DAHRI) yang dilangsungkan pada tanggal 25Oktober 1984, di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Plered,Kabupaten Purwakarta.3. Memerintahkan para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya padaKantor Urusan Agama Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta;4.
47 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mansyur dan mempunyai 8 (delapan) orang anak, yaitu: 1) Ansyur,2) Mangsa, 3) Arselin, 4) Alona, 5) Suraman, 6) GD Durahman, yangmempunyai 2 (dua) orang anak yaitu: Ningwar dan Sasmito, 7) Sholeh,dan 8) Arie, yang mempunyai anak salah satunya Motiah (Ibu kandungPemohon);c.
8 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon dan nama ayah serta tanggal kelahiran Pemohon Motiah Binti H. Rosidi dengan tanggal kelahiran tertulis 24 TH dan nama serta tanggal kelahiran suami Pemohon Abd. Rozzak dengan tanggal kelahiran tertulis 30 TH yang tercatat dalam kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 315/23/I/96 tanggal 15 Januari 1996, yang sebenarnya adalah Hj. Siti Romlah Binti H. KH.