Ditemukan 1 data
14 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama ADE PUTRI MOZZHA KOROMPOT binti TAUFIK KOROMPOT untuk menikah dengan calon suaminyayang bernama GHAZI AL-GHIFARI RUMOROI BIN GUNAWAN RUMOROI ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohonsejumlah Rp. 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).