Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 4/Pdt.P/2024/PA.Ktg
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
147
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama ADE PUTRI MOZZHA KOROMPOT binti TAUFIK KOROMPOT untuk menikah dengan calon suaminyayang bernama GHAZI AL-GHIFARI RUMOROI BIN GUNAWAN RUMOROI ;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohonsejumlah Rp. 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).