Ditemukan 1 data
39 — 28
- Menolak Eksepsi Termohon ;
Dalam konvensi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Fahrur Rosi bin Hartono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Beng Muafatus Syarifah binti Syafiudin) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muhammad
Fahrur Rosi bin Hartono) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Beng Muafatus Syarifah binti Syafiudin) berupa:
2.1 Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
2.2 Mutah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
2.3 Nafkah madhiyah Penggugat sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
2.4 Nafkah madhiyah anak sejumlah Rp.3.750.000, (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah