Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN NGAWI Nomor 22/Pid.B/2019/PN Ngw
Tanggal 21 Maret 2019 — Penuntut Umum:
HARYONO, SH.MH
Terdakwa:
SURAMTO Als. EDI Bin RASMAN
254

Dirampas untuk di muasnahkan

  • Uang tunai Rp. 3.154.000( tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah)

Dirampas untuk Negara.

6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000, (dua ribu rupiah);