Ditemukan 1 data
16 — 1
Menyatakan sahnya Perkawinan antara Pemohon I ( Nasatun Bin Salum ) dengan Pemohon II ( Kamsiyah Binti Muassam ) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep;
3. Membebaskan para Pemohon dari membayar biaya perkara