Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Pbm
Tanggal 6 Juni 2018 —
Terdakwa:
MULYANI Bin MUBIUN
1611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mulyani Bin Mubiun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menyatakan Terdakwa Mulyani Bin Mubiun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika
    Golongan Idalam bentuk Tanaman;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mulyani Bin Mubiun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    MULYANI Bin MUBIUN
    Nama lengkap : Mulyani Bin Mubiun. Tempat lahir : Prabumulih. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/15 Juni 1985. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jin. Bukit Barisan No. 48 Rt./Rw. 001/003 Kel.Majasari Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. Agama : Islam. Pekerjaan : WIRASWASTATerdakwa Mulyani Bin Mubiun ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 6 Januari 2018 sampai dengan tanggal 25 Januari2018.
    Menyatakan TerdakwaMulyani Bin Mubiun tidak terbukti bersalah melakukantindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual belli, menukar, ataumenyerahkanNarkotika Golongan I.2. Menyatakan Terdakwa Mulyani Bin Mubiun telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk Tanaman.3.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mulyani Bin Mubiun dengan pidanaselama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; dan Memerintahkan Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.800.000.000, (Delapan Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulanpenjara;4.
    Dalam hal ini,telah dihadapkan di muka persidangan, Terdakwaatas nama MULYANI BIN MUBIUN yang telah membenarkan identitasnyasebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap dakwaan tersebut adalahbenar ditujukan kepada Terdakwa MULYANI BIN MUBIUN dan tidak terdapaterror in persona atau salah dalam mengadili Seseorang.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi danditegaskan pula oleh pengakuan Terdakwa, ternyata identitas Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa Mulyani Bin Mubiun tidak terbukti bersalah melakukanRetindak pidana = menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkanNarkotika Golongan sebagaimana dalam Dakwaan Primair PenuntutUmum;2. Menyatakan Terdakwa Mulyani Bin Mubiun telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, danmenguasai Narkotika Golongan Idalam bentuk Tanaman;3.
Register : 08-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN Pbm
Tanggal 6 Juni 2018 — Penuntut Umum:
FEBRIKA HENDRAWATI, SH.
Terdakwa:
MARDIUS Bin USMAN ROHAMAN
2010
  • SAKSI MULYANI BIN MUBIUN,dibawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian; Bahwa Saksi memberikan keterangan sebagaimana tertuang di dalamBAP tersebut tanpa paksaan dari siapapun; Bahwa Saksi mengetahui alasan dihadirkannya Saksi dalam persidanganini dikarenakan Saksi bersamasama dengan Terdakwa membeliNarkotika di Kota Empat Lawang; Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 26
    paketNarkotika jenis ganja yang di simpan Terdakwa di atas lemari pakaiandan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja di dekat Mejikom yangdisimpan Terdakwa didalam kotak rokok merk Dunhil, yangkesemuanyasudah berbentuk paketan yang siap konsumsi (Sudahdilinting);Bahwa ke 4 (empat) paket tersebut adalah milik Terdakwa sendiri danmenurut pengakuan Terdakwa bertujuan untuk dipakai sendiri;Bahwa Terdakwa memiliki 4 (empat) paket Narkotika jenis ganjatersebut dari membeli secara bersamasama dengan saksi MULYANIBIN MUBIUN
    kesemuanyasudah berbentuk paketan yangsiap konsumsi (Sudah dilinting); Bahwa Terdakwa memiliki 4 (empat) paket Narkotika jenis ganja tersebutdari membeli secara bersamasama/patungan dengan saksi MULYANI BINMUBIUN (berkas terpisah) pada hari Rabu 27 Desember 2017 di KotaEmpat Lawangseharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Halaman 15 dari 22 Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN Pbm Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 sekira pukul13.00 WIB Terdakwa menelepon SAKSI MULYANI BIN MUBIUN
    yangmenanyakan apakah SAKSI MULYANI BIN MUBIUNmemiliki Ganja dandijawab oleh SAKSI MULYANI BIN MUBIUNada dan membelinya di KotaEmpat Lawang dengan langganan SAKSI MULYANI BIN MUBIUN yaitusaudara Kori.
    Selanjutnya keesokan harinya Terdakwadan SAKSI MULYANIBIN MUBIUN berangkat berdua ke Kota EmpatLawang dan sesampainyadisana SAKSI MULYANI BIN MUBIUN dan Terdakwa menemui saudara Koridan berhasil membawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) garisdengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).