Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2021 — Putus : 01-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN GARUT Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Grt
Tanggal 1 September 2021 — CHANDRA SJARIEF SJAFIQ
3.ARIEF MUCHAEDI
4.R. EDDY A. LESMANA
5.H. TEDDY CHERAWAN
Tergugat:
5.SOPIAH
6.ARUM RUKMOKO
7.EHA
610
  • CHANDRA SJARIEF SJAFIQ
    3.ARIEF MUCHAEDI
    4.R. EDDY A. LESMANA
    5.H. TEDDY CHERAWAN
    Tergugat:
    5.SOPIAH
    6.ARUM RUKMOKO
    7.EHA
Register : 25-08-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PA BEKASI Nomor 2982/Pdt.G/2021/PA.Bks
Tanggal 23 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Deni Irwanto bin Purwanto) Terhadap Penggugat (Dewi Puji Lestari binti Muchaedi) ;

    4.

Register : 09-11-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 31-01-2018
Putusan PA BATANG Nomor 1847/Pdt.G/2017/PA.Btg
Tanggal 13 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Muchaedi Sufriyanto bin Rasono ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ita Rafika Sari binti Argulis ) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;

Register : 07-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 02-01-2024
Putusan PA REMBANG Nomor 1082/Pdt.G/2023/PA.Rbg
Tanggal 28 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3417
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon (Achmad Mahmiludin bin Sugeng Miharso) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Oki Suryaningsih binti Muchaedi) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang;
    3. Menghukum Pemohonuntuk membayar akibat talak kepada Termohon selambat-lambatnyasesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa:
      1. Nafkah Madiyah / Terutang