Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PN BATULICIN Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Bln
Tanggal 27 Juli 2022 — ., SH
Terdakwa:
RIJALUDDIN Alias RIJAL Bin MUDHARUDDIN alm
3311
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rijaluddin Alias Rijal Bin Mudharuddin Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya
    Pol DA 1242 ZAD beserta kunci kontaknya;
  • 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru langit Nomor Kartu : 0852-4833-5695

Dikembalikan kepada Terdakwa Rijaluddin Alias Rijal Bin Mudharuddin Alm;

  • 1 (satu) unit handphone merek Realme 5i model RMX2030 warna biru Nomor Kartu : 0856-5446-6489 dibungkus dengan Silicon warna merah maroon

Dikembalikan kepada pemiliknya

., SH
Terdakwa:
RIJALUDDIN Alias RIJAL Bin MUDHARUDDIN alm
Putus : 02-10-2018 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1347 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 2 Oktober 2018 — H. MOHAMMAD FAHIM MUD’HARUDDIN, S.IP.
14960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MOHAMMAD FAHIM MUDHARUDDIN,S.IP.
    No. 1347 K/Pid.Sus/2018MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa H.MOHAMMAD FAHIM MUDHARUDDIN, S.IP. tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018 oleh Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, H.
Putus : 02-10-2018 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1347 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 2 Oktober 2018 — H. MOHAMMAD FAHIM MUD’HARUDDIN, S.IP.
11455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MOHAMMAD FAHIM MUDHARUDDIN,S.IP.
    No. 1347 K/Pid.Sus/2018MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa H.MOHAMMAD FAHIM MUDHARUDDIN, S.IP. tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018 oleh Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, H.