Ditemukan 2 data
TRI MUDIANING ASIH
25 — 13
Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon di dalam Akta kelahiran anak Pemohon atas nama FRIZI ANDRIAN Nomor : 10/14989/TP/2008 tertanggal 6 Mei 2008 yang semula nama Pemohon bernama TRI MUDIANINGASIH diganti menjadi nama TRI MUDIANING
ASIH ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dalam Kartu Keluarga yang semula bernama TRI MUDIANINGASIH diganti menjadi nama TRI MUDIANING ASIH ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama FRIZI ANDRIAN Nomor : 10/14989/TP/2008 tertanggal 6 Mei 2008 yang semula nama Pemohon bernama TRI MUDIANINGASIH diganti menjadi nama TRI MUDIANING ASIH dan melaporkan
perubahan nama Pemohon pada Kartu Keluarga yang semula bernama TRI MUDIANINGASIH diganti menjadi nama TRI MUDIANING ASIH kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi akta kelahiran dan Kartu Keluarga yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon
atas nama FRIZI ANDRIAN Nomor : 10/14989/TP/2008 tertanggal 6 Mei 2008 yang semula nama Pemohon bernama TRI MUDIANINGASIH diganti menjadi nama TRI MUDIANING ASIH dan mencatat perubahan nama Pemohon pada Kartu Keluarga yang semula bernama TRI MUDIANINGASIH diganti menjadi nama TRI MUDIANING ASIH segera setelah kepadanya diberi salinan sah Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap dalam daftar untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar
Pemohon:
TRI MUDIANING ASIH
1.Gede Wisada
2.Ketut Mudianing
7 — 4
Pemohon:
1.Gede Wisada
2.Ketut Mudianing