Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Tanggal 8 Nopember 2023 — MUDJAHER
10382
  • ADYA FARIANI Binti MUDJAHER tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa Hj. ADYA FARIANI Binti MUDJAHER dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Hj.
    ADYA FARIANI Binti MUDJAHER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj.
    ADYA FARIANI Binti MUDJAHER, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • MUDJAHER