Ditemukan 1 data
103 — 82
ADYA FARIANI Binti MUDJAHER tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Hj. ADYA FARIANI Binti MUDJAHER dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hj.
ADYA FARIANI Binti MUDJAHER
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj.
ADYA FARIANI Binti MUDJAHER,
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
MUDJAHER