Ditemukan 2 data
15 — 4
Mutah berupa uang sejumlah Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh atas anak Pemohon dengan Termohon yang bernama Dafi Mudlir, laki-laki, lahir di Sukabumi, tanggal 03 Agustus 2008, Dzata Wijdan, laki-laki, lahir di Batam, tanggal 01 April 2010 dan Aina Salima Naziha, perempuan, lahir di Tangerang, tanggal 18 November 2013 sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau
mandiri dengan tetap memberi akses kepada Pemohon selaku orang tua yang tidak memegang hak Hadhanah untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah anak yang bernama Dafi Mudlir, laki-laki, lahir di Sukabumi, tanggal 03 Agustus 2008, Dzata Wijdan, laki-laki, lahir di Batam, tanggal 01 April 2010 dan Aina Salima Naziha, perempuan, lahir di Tangerang, tanggal 18 November 2013,
16 — 1
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Kuston Adi Wibowo bin Nur Suhada untuk menjatuhkan Talak Satu Raji terhadap Termohon Khomsiyah binti Mudlir di depan sidang Pengadilan Agama Kajen;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;