Ditemukan 2 data
Terdakwa:
AHMAD MUDZAKIH Bin HUSEIN
152 — 60
- Menyatakan Terdakwa AHMAD MUDZAKIH bin HUSEIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul. sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD MUDZAKIH bin HUSEIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
AHMAD MUDZAKIH Bin HUSEIN
19 — 8
Hisyam Muhammad Mudzakih berada dibawah hadlonah Penggugat;
3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebagai berikut:
a. Uang mutah sebesar Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah)
b. Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
c. Nafkah madiyah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
d.