Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 351/Pid.Sus/2020/PN Gsk
Tanggal 26 Nopember 2020 —
Terdakwa:
MUFTAFILATUL JANNAH alias MITA
2415
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUFTAFILATUL JANNAH alias MITA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;

    4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUFTAFILATUL JANNAH alias MITAoleh karena itu dengan pidana penjara selama


    Terdakwa:
    MUFTAFILATUL JANNAH alias MITA
    Nama lengkap : Muftafilatul Jannah Alias Mita;2. Tempat lahir : Probolinggo;3. Umur/Tanggal lahir : 20/29 Agustus 2000;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Bongso Wetan RT 017/ RW 008 Desa PengalanganKecamatan Menganti Kabupaten Gresik;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Muftafilatul Jannah Alias Mita ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2020 sampai dengan tanggal 3 Juli 20202.
    Menyatakan terdakwa MUFTAFILATUL JANNAHalias MITA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKAGOLONGAN I BUKAN TANAMANsebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan Alternatif Kedua pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009tentang Narkotika.2.
    Sus/2020/PN GskATAUKEDUAw Bahwa la, terdakwa MUFTAFILATUL JANNAH alias MITA pada hariSabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juni tahun 2020 bertempat di depan toko Sami JayaElektronik JI.
    Menyatakan Terdakwa MUFTAFILATUL JANNAH alias MITA telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUFTAFILATUL JANNAHalias MITA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun,dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;2: Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunhkan;4.