Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 5396/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;

    3.Memberi izin kepada Pemohon (ALI MUFTIYAWAN BIN M.SAMU) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (FITRIYAH AYUNINGSIH BINTI NURHAMID) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;

    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 595.000,00(lima ratus sembilan ratus lima ribu rupiah);