Ditemukan 1 data
18 — 7
Terdakwa Muh.Fausil
Menyatakan Terdakwa Muh.Fausil Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang Ini TelahMelakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 291 (1) UUNo.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana Dengan DendaSebesar Rp.29.000 (Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah), Membayar Biaya Perkara SebesarRp.1000 (Seribu Rupiah);2.