Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-04-2015 — Upload : 26-06-2015
Putusan PN PALOPO Nomor 328/PID.B/2014/PN.PLP
Tanggal 6 April 2015 — Muharram Bin H. Panu
10258
  • Menetapkan barang bukti berupa :4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri, 1(satu) lembar rekening koran BCA, 1(satu) lembar kuitansi penyambungan daya listrik di menara Telkomsel Tompotikka, 1(satu) lembar berita acara peyambungan baru tenaga listrik di menara Telkomsel Tompotikka, dikembalikan kepada Muh.Ramzih Hakim, dan barang bukti berupa 4(empat) lembar kuitansi penyerahan uang ,1(satu) lembar resi pengiriman uang melalui ATM Bank Mega, uang sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
    Muh.Ramzih Hakim, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;Bahwa, Terdakwa diajukan persidangan ini yang saksi tahu adalah masalahuang;Bahwa, saksi kenal Terdakwa sudah lama ;Bahwa, menurut saksi sebelum permasalahan ini saksi pernah kerja samadengan Terdakwa masalah penyambungan daya listrik PLN di menaratelkomsel di Tompotikka, Jalan Abdul Kadir, Kelurahan Surutanga,Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, yang pada waktu itu saksi mendapatpekerjaaan dari perusahaan Daya Mitra melalui
    Hakim yang sudah lama berkenalandan kemudian pada bulan Juni tahun 2011 melakukan kerjasama dalam halpenyambungan daya listrik PLN di menara telkomsel Tompotikka, di Jalan Abdul Kadir,Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo ;e Bahwa, benar saksi Muh.Ramzih Hakim yang mendapatkan pekerjaan dariperusahaan Daya Mitra melalui perusahaan saksi Muh.Ramzih Hakim yangbernama CV.Cipta Perkasa kemudian mensubkontrakkan kepada Terdakwadimana Terdakwa menggunakan CV.
    ,yang belum dikembalikan oleh Terdakwa sejumlahRp. 55.500.000, (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa, benar pinjaman uang dari saksi Muh.Irvan Hafid,S.H., tersebut kepada Terdakwa,tidak dibuatkan surat perjanjian; Bahwa, benar saksi Irvan Hafid,S.H., pernah menghubungi saksi Muh.Ramzih Hakim viatelpon dan menanyakan masalah proyek saksi Muh.Ramzih Hakim dengan Terdakwa dansaksi Muh.Ramzih Hakim menjelaskan kepada saksi Muh.Irvan Hafid,S.H., kalau tidakada hubungan antara proyeknya
    Hakim yang sudah lamaberkenalan dan kemudian pada bulan Juni tahun 2011 Terdakwa pernah melakukankerjasama dengan saksi Muh.Ramzih Hakim dalam hal penyambungan daya listrik PLN dimenara telkomsel Tompotikka, di Jalan Abdul Kadir, Kelurahan Surutanga, KecamatanWara Timur, Kota Palopo, kemudian saksi Muh.Ramzih Hakim yang mendapatkanpekerjaan dari perusahaan Daya Mitra melalui perusahaan saksi Muh.Ramzih Hakim yangbernama CV.Cipta Perkasa lalu kemudian di sub kontrakkan lagi kepada Terdakwa dimanaTerdakwa
    Muh.Ramzih Hakim, dan barang bukti berupa 4(empat) lembarkuitansi penyerahan uang ,1(satu) lembar resi pengiriman uang melalui ATM Bank Mega,uang sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah), yang telah disita dari Muh.IrvanHafid,S.H., maka dikembalikan kepada Muh.Irvan Hafid,S.H.