Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : moh.syamsuri muh.samsuri
Register : 21-12-2022 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 17-03-2023
Putusan PN WATAMPONE Nomor 328/Pid.B/2022/PN Wtp
Tanggal 24 Januari 2023 — Penuntut Umum:
RYAN ARDIANSYAH, S.H
Terdakwa:
MUH. SYAMSURI ALIAS ONGKANG BIN PUDDING
545
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Muh.Syamsuri Alias Ongkang Bin Pudding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN.
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.