Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 247/Pdt.P/2019/PA.Kbm
Tanggal 15 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
111
  • Menetapkan Identitas dan nama Pemohon I SIHAN Bin WASITO yang tercatat dalam bukti berupa Kutipan Akta Nikah Nomor : 190/11/XI/2000 tertanggal 04 November 2000 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen dirubah menjadi MUHALIFIN Bin WASITO;

    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    4.

    Bahwa setelah Pemohon I menikah dengan Pemohon II, nama danidentitas Pemohon diganti menjadi MUHALIFIN Bin WASITO, Tempattanggal lahir: Kebumen, 02031980 sehingga nama dan identitas tersebutPemohon gunakan sampai sekarang sesuai dengan Kartu TandaPenduduk (EKTP) atas nama MUHALIFIN NIK. 3305220203800001KartuKeluarga (KK) No. 3305221411110010 Akta Kelahiran anak atas namaEKAAMELIA, No. 24621/TP/2008;5.
    Menetapkan Identitas dan nama Pemohon (SIHAN Bin WASITO)yang tercatat dalam bukti berupa Kutipan Akta Nikah Nomor190/11/X1I/2000 tertanggal 04 November 2000 dari Kantor Urusan AgamaKecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen dirubah menjadi Pemohon (MUHALIFIN Bin WASITO);rx Membayar biaya menurut ketentuan Hukum yang berlaku;Halaman 2 dari 8 hal. penetapan Nomor 247/Pdt.P/2019/PA.KbmBahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohon dan Pemohon Il telah hadir sendiri, dan Majelis Hakim telah
    dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, yang telah dipertegas oleh Pasal 34 ayat (2)Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentangpencatatan nikah, maka pengadilan agama berwenang mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa dialildalil permohonan para Pemohon padapokoknya adalah bahwa nama Pemohon SIHAN Bin WASITO yang tercatatdidalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 190/11/XI/2000 tertanggal 04 November2000 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumendirubah menjadi MUHALIFIN
    Bin WASITO;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dalilnya Pemohon danPemohon II telah mengajukan buktibukti surat P.1,P.2,P.3 P4P.5danPe ;Menimbang, bahwa bukti P.1 ( fotokopi KTP Pemohon I) bermeteralcukup dan cocok dengan aslinya, merupakan akta otentik, isi bukti tersebutmenjelaskan Pemohon bernama MUHALIFIN Bin WASITO bertempat tinggaldi wilayah hukum Pengadilan Agama Kebumen sehingga bukti tersebut telahmemenuhi syarat formil dan materiil, oleh karena itu bukti tersebut mempunyaikekuatan
    Menetapkan Identitas dan nama Pemohon SIHAN Bin WASITO yangtercatat dalam bukti berupa Kutipan Akta Nikah Nomor : 190/11/X1I/2000tertanggal 04 November 2000 dari Kantor Urusan Agama KecamatanSadang, Kabupaten Kebumen dirubah menjadi MUHALIFIN Bin WASITO;Halaman 7 dari 8 hal. penetapan Nomor 247/Pdt.P/2019/PA.Kbm3.
Register : 24-05-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PA KEBUMEN Nomor 133/Pdt.P/2023/PA.Kbm
Tanggal 8 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
171
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama Yesika Binti Taryanto untuk menikah dengan seorang laki- laki yang bernama Muhalifin Bin Saryanto;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);