Ditemukan 1 data
14 — 3
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 397/97/V/2004 tertanggal 27 Mei 2004 yang benar adalah Sri Muharatini;
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Puger Kabupaten Jember ;
4.