Ditemukan 2 data
41 — 0
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum Raisem binti Sanarda telah meninggal dunia pada tanggal 02 Maret 2023;
- Menetapkan ahli waris almarhum Raisem binti Sanarda adalah:
- Naryati binti Muhardji Al Atim (anak perempuan);
- Arlini binti Muhardji Al Atim (anak perempuan);
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini hanya dapat digunakan untuk keperluan pengambilan agunan pada PT.
13 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Jumbadiyono Bin Ngatidjo) terhadap Penggugat (Siti Ngalimah Binti Muhardji);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441000,00 ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);