Ditemukan 3 data
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
SITI MUHAROKAH
7 — 0
- Menyatakan terdakwa SITI MUHAROKAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk;
- Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah)
Penyidik Atas Kuasa PU:
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
SITI MUHAROKAH
DEWANGGA ADHI PRADANA,SH
Terdakwa:
REYHAN MUHAROKAH Als RAIHAN Bin PERIZAL
32 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Reyhan Muharokah als Raihan Bin Perizal tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap
Penuntut Umum:
DEWANGGA ADHI PRADANA,SH
Terdakwa:
REYHAN MUHAROKAH Als RAIHAN Bin PERIZAL
9 — 5
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (MASIRAN BIN RADIMAN) terhadap Penggugat (SITI MUHAROKAH BINTI SHODIQIN);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.828.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);