Ditemukan 1 data
BRIPTU NUGRAHA ADYAKSA,S.H
Terdakwa:
MUHAROZID RIKO YANUAR bin ALM BIMO SAKTI
48 — 15
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa MUHAROZID RIKO YANUAR Bin (alm) BIMO SAKTI bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN RINGAN ;
- Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana sebelum waktu
pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Helm merk INK warna merah;
- 1 (satu) buah krat wadah botol bir bintang warna merah;
- 1 (satu) potong jaket warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan no pol AD6733-ACB warna putih striping biru beserta kunci
Dikembalikan kepada Arip Nugroho Bin Sutimin;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Dikembalikan kepada terdakwa MUHAROZIDPenyidik Atas Kuasa PU:
BRIPTU NUGRAHA ADYAKSA,S.H
Terdakwa:
MUHAROZID RIKO YANUAR bin ALM BIMO SAKTI