Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 14-01-2022
Putusan PN WONOGIRI Nomor 1/Pid.C/2022/PN Wng
Tanggal 13 Januari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPTU NUGRAHA ADYAKSA,S.H
Terdakwa:
MUHAROZID RIKO YANUAR bin ALM BIMO SAKTI
4815
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAROZID RIKO YANUAR Bin (alm) BIMO SAKTI bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN RINGAN ;
    2. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terpidana sebelum waktu
    pidana;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Helm merk INK warna merah;

    Dikembalikan kepada Arip Nugroho Bin Sutimin;

    • 1 (satu) buah krat wadah botol bir bintang warna merah;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) potong jaket warna abu-abu;
    • 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan no pol AD6733-ACB warna putih striping biru beserta kunci

    Dikembalikan kepada terdakwa MUHAROZID

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BRIPTU NUGRAHA ADYAKSA,S.H
    Terdakwa:
    MUHAROZID RIKO YANUAR bin ALM BIMO SAKTI