Ditemukan 1 data
11 — 0
Muholidun) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Muholidun) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).