Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PA CIMAHI Nomor 94/Pdt.P/2022/PA.Cmi
Tanggal 25 Mei 2022 — Pemohon melawan Termohon
84
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak perempuan Pemohon II yang bernama Juju, lahir di Kota Cimahi pada tanggal 3 September 2004, untuk menikah dengan seorang anak pria bernama Firmansyah Hulika Putra bin Muhranudin, lahir di Kota Cimahi pada tanggal 22 Juni 2000;

    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);