Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2022 — Putus : 28-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PA CIAMIS Nomor 258/Pdt.P/2022/PA.Cms
Tanggal 28 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
84
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepadaanak Para Pemohon yang bernamaTuti Binti Muhsininuntuk menikah dengan calon suaminya yangbernamaTeguh Susanto bin Turiman;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 14-03-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PA DOMPU Nomor 45/Pdt.P/2019/PA.Dp
Tanggal 4 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
1310
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Muhsininbin Arsyad) dengan Pemohon II (Salmahbinti Hamdu) yang dilaksanakan pada tanggal 25Agustus 1991di Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;

    3. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah) dibebankan

Register : 13-06-2016 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 01-04-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 0935/Pdt.P/2016/PA.Pra
Tanggal 21 Juli 2016 — Pemohon melawan Termohon
105
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Aswad Muhsinin bin Haji.Muhsinin) dan Pemohon II (Rusmini binti.

Register : 18-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 463/Pid.B/2019/PN BTA
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
M. ALVINDA YUDHI UTAMA, SH
Terdakwa:
M. DEDI SETIAWAN Bin MUHSIN
13234
  • M E NG A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa M.DEDI SETIAWAN BIN MUHSININ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat laporan palsu
    2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa M.DEDI SETIAWAN BIN MUHSININ oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    4. Menetapkan